DPR Minta Uang Jaminan Listrik Juga Di Audit

19-01-2011 / KOMISI VII

Besarnya jumlah nominal uang jaminan listrik, Anggota Panja Listrik Komisi VII, Daryatmo mardianto meminta agar BPK juga mengauadit uang tersebut. Permintaan ini disampaikan saat Komisi VII DPR mengadakan pertemuan di Gedung BPK, Selasa (18/01)

Pada rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi Effendi Simbolon (Fraksi PDI Perjuangan) itu, Daryatmo mengingatkan, uang tersebut sudah dipungut selama berpuluh-puluh tahun, sejak tahun 1940 silam, sehingga akumulasinya sudah cukup besar. Tidak hanya saat pemasangan tarif, tapi juga ketika pelanggan hendak menambah jumlah watt. Saat ini kata dia, uang tersebut sudah mencapai Rp. 6triliun

 Daryatmo menegaskan, uang jaminan ini bukan merupakan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) namun oleh PLN uang tersebut telah diinvestasikan. “PLN menginvestasikan uang ini kemana, atas dasar apa, izinnya kepada siapa. Lalu selama ini disimpan dalam rekeningnya atas nama siapa,” tandasnya

Sebagai uang rakyat, bila uang tersebut dipergunakan untuk investasi, maka PLN wajib meminta izin kepada rakyat atau minimal kepada wakil rakyat. Karena itu, ia meminta PLN dapat mempertanggungjawabkan keberadaan serta peruntukkan uang dimaksut

Usulan ini mendapat dukungan dari Anggota Panja Komisi VII lainnya Azwir Dainy Tara (Fraksi PG). Menurutnya pasca bencana gempa dan bencana banjir, masyarakat korban tidak lagi menggunakan listrik, harusnya uang jaminan yang sudah mereka bayarkan itu, dikembalikan oleh PLN

Selain itu, kata Azwir, selama ini dengan nomimal yang cukup tinggi pasti PLN mendapatkan bunga dari uang tersebut. “Lalu bagaimana dengan hasil bunganya, PLN pergunakan untuk apa, bagaimana PLN mempertanggungjawabkannya,” tanya Azwir

Menanggapi pernyataan itu, Auditor Utama Keuangan Negara VII BPK Ilya Avianti menyatakan BPK akan melakukan audit investigasi terhadap PLN secara menyeluruh, termasuk mengenai uang jaminan pelanggan.

Ilya mengatakan BPK sepakat menilai PLN selama ini tidak transparan. Tahun 2009, uang jaminan ini sudah menjadi temuan bagi BPK sebesar Rp 5,9triliun dan memang tidak boleh diinvestasikan. (sw)

BERITA TERKAIT
Komisi VII Minta Pemerintah Perluas Keterlibatan UMKM dalam Program MBG
08-08-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim, mendorong pemerintah untuk memperluas keterlibatan pelaku Usaha Mikro, Kecil,...
Komisi VII Dorong Skema Royalti Lagu Diatur Ulang
07-08-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty menyoroti pentingnya perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) namun...
Khawatir Status UNESCO Dicabut, Kaji Ulang Izin Resort di TN Komodo
05-08-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty meminta Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk mengkaji ulang pemberian Izin...
Apresiasi Pertumbuhan Ekonomi, Sektor Industri Harus Jadi Lokomotif Pemerataan
05-08-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI, Ilham Permana, menyampaikan apresiasi atas capaian pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12 persen...